Petugas Medis Lapas Permisan Nusakambangan Lakukan Tindakan Penanganan Medis

    Petugas Medis Lapas Permisan Nusakambangan Lakukan Tindakan Penanganan Medis
    Humas Vermis 1908

    Cilacap - Sebagai unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi perawatan saat petugas medis melakukan tindakan medis kepada warga binaanya, Jumat (25/11/2022). 

    Seperti yang telah biasa dilakukan, penanganan medis ini dilakukan oleh dokter Lapas yaitu Dr. Maskur dan perawat Lapas Kusnadi. Tindakan medis terhadap gangguan kesehatan yang dialami oleh WBP yang masih bisa ditangani oleh tenaga medis lapas akan dilakukan di Klinik Lapas Permisan, sedangkan gangguan kesehatan yang perlu penanganan serius perlu dirujuk ke layanan kesehatan yang lebih memadai seperti RSU Daerah.

    Pada hari ini, dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada WBP yang memiliki gangguan kesehatan. Pemeriksaan ini berguna untuk mengontrol keadaan WBP serta melakukan tindakan secara cepat dan tepat. Penanganan secara cepat dan tepat akan menghasilkan proses penyembuhan yang lebih maksimal. 

    WBP inisial FS yang sebelumnya mengalami luka terbuka diperlukan tindakan hecting (merekatkan kembali luka terbuka/jahit luka). Pembersihan luka serta penjahitan luka dilakukan di klinik Lapas oleh petugas medis Lapas Permisan. Tindakan medis ini dilakukan tanpa pungutan biaya apapun alias gratis. 

    "Hari ini saya memeriksakan diri ke Klinik Lapas. Penanganan terhadap luka saya sangatlah cepat dan profesional. Segala tindakan dan obat yang diberikan dokter kepada saya gratis, " ujar FS. 

    Petugas medis Lapas bersama dokter Lapas yaitu dr Maskur melakukan penangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap WBP yang memerlukan tindakan medis.

    "Ada WBP yang memiliki luka terbuka yang sebelumnya sudah dijahit, perlunya kontrol pembersihan dan pergantian jahitan secara berkala agar luka cepat sembuh. Kami akan terus berusaha maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan, " tutup dr. Maskur.

    permisan nusakambangan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pakar Hukum Pidana Tegaskan Tragedi Kanjuruhan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait