BOGOR - Puluhan Ahli waris lahan Kaiin Ariminkembali melakukan pemasangan plang lahan luas 12.760 Meter persegi yang berada di Jl Raya Pandu, Kp Anyar, RT 03/04 Keluaran Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Namun sayangnya pemasangan plang tersebut dirusak kembali, hingga jajaran Kepolisian turun kelapangan, pada Senin (12/02/24).
Pada taggal 06 Februari 2024, para Ahli Waris Kaiin Arimin sudah melakukan surat somasi berupa peringatan untuk mengosongkan lahan kepada saudara Amah yang selama ini menguasai lahan tersebut, naum Amah dan keluarga bersikukuh menguasi lahan hingga melakukan perlawanan.
Kendati demikian, Para Ahli waris Kaiin Arimin yang didampingi kuasa Tedi Subiandi, melaporkan para terduga ke Polresta Bogor Kota dengan LP bernomor LP/B/72/II/SPKT/POLRES BOGOR KOTA/JAWA BARAT. Para Ahli Waris melaporkan para terduga itu dengan pasal 170 KUHP.
" Kami sudah melakukan upaya baik kepada para terduga, namun sikap baik kami enggan didengar, laporan kepada Aparat Hukum ini, langkah terakhir kami untuk memberikan efek jera para terduga penyerobotan lahan", ujar Tedi Subiandi
Menurut Tedi, kegiatan penguasaan fisik lahan dan pemasangan plang tanah Ahli waris Kaiin Arimin bukan tanpa dasar, sebab, para Ahli Waris memiliki dokumen yang siap dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyayangkan sikap kelurahan yang acuh terhadap permasalahan sengketa lahan tersebut, padahal pihak kelurahan seharusnya menjadi penengah kedua belah pihak. Beruntungnya jajaran Kepolisian turun kelapangan untuk melakukan upaya musyawarah yang akan menghadirkan semua lapisan yang terlibat dalam kasus tersebut.
" Kami miliki hak alas tanah secara lengkap, mulai dari Surat Girik, peta tanah hingga silsilah ahli waris, namun sayang kegiatan tadi yang seharusnya disaksikan oleh pihak kelurahan sebagai orang penengah kedua belah pihak, lurah tidak hadir hingga sempat terjadi deklok antara ahli waris dengan para terduga tersebut, setelah melakukan LP, Jajaran Kepolisian Sektor Bogor Utara dan Polresta Bogor Kota turun ke TKP dan akan menjembatani permasalahan ini" jelasnya.
Sementara itu, terduga penguasa fisik lahan Ahli Waris Kaiin Arimin saat diminta tanggapan enggan memberikan jawaban apapun, dirinya juga dengan kukuh tidak mau menjelaskan alasan menguasai lahan tersebut.
" Saya tidak mau komentar apapun, nanti saja ke kuasa hukum saya", kata Amah.
Begitu juga dengan Lurah Tegal Gundil, Achmad Jaelani saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan. Achmad Jaelani seakan acuh terhadap permasalahan yang terjadi di wilayahnya.
Sementara itu Wakil Lurah Tegal Gundil, Tedi mengatakan dirinya tidak bisa mengambil keputusan terkait adanya penguasaan fisik lahan, namun ia menjelaskan para terduga itu sempat datang kepada kelurahan namun tidak membawa dokumen apapun.
" Saya hanya menerima informasi saja, kalau masalah ini saya tidak memiliki wewenang, imbuhnya.
"Sempat datang tapi tidak bawa dokumen", tambahnya.
Informasi yang dihimpun, Tanah seluas 12.760 yang terletak di Kp Anyar RT 03, RW 04, kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, merupakan milik Ahli waris Kaiin Arimin dengan Leter C Kel/Des Girik no.198 Persil 27.
Selama ini lahan tersebut dikuasai oleh saudara Amah dan keluarganya yang merupakan warga sekitar, adanya gugatan dari pihak Ahli Waris Kaiin Arimin setelah saudara Amah melakukan penyewaan lahan tersebut kepada 2 pengusaha yang saat ini menjadi satu Restoran Sate Pedas Indonesia dan GT Wash tempat pencucian kendaraan.***(fer).
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|